Search
24 C
en

Radar Portal Jatim

  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim
Search

Home HUKRIM Dumping Liar Limbah B3 Mojokerto:PT.ENERO Diduga buang Limbah Etanol Beracun, Resmi dipolisikan
HUKRIM

Dumping Liar Limbah B3 Mojokerto:PT.ENERO Diduga buang Limbah Etanol Beracun, Resmi dipolisikan

Radar Admin
Radar Admin
29 May, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 

Radarportaljatim.site

Mojokerto —Gempol kerep, 28-05-2025 Dugaan kejahatan lingkungan berskala besar mengguncang Mojokerto, Jawa Timur. PT. Energi Agro Nusantara (PT. ENERO), produsen etanol berbasis tetes tebu yang beroperasi di wilayah Gempol Kerep, diduga terlibat dalam pembuangan limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal ke lahan pertanian dan aliran sungai di sejumlah kecamatan seperti Bangsal, Kutorejo, dan Mojoanyar.


Investigasi kolaboratif yang dilakukan oleh Locusdelictinews dan RepublikNews mengungkap praktik pembuangan limbah berbahaya yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Dugaan kuat menyebutkan bahwa PT. ENERO bekerja sama dengan jaringan transporter lokal berinisial DNP, DV, YC, dan AT untuk mendistribusikan limbah yang mengandung hingga 80% zat toksik ke berbagai wilayah pedesaan.


> “Limbah ini berasal dari tetes tebu, jadi warga tidak curiga. Mereka pikir itu pupuk organik, padahal bisa merusak tanah dan mencemari air,” ungkap seorang warga Desa Mojowarno yang menjadi saksi mata.


Modus Manipulasi: Limbah Dijual Sebagai "Pupuk Cair"


Limbah cair beracun diduga dimanipulasi dan diedarkan dalam bentuk "pupuk cair" kepada petani dengan harga Rp600 ribu per tangki. Para petani yang membeli tidak menyadari bahwa zat tersebut merupakan limbah industri yang seharusnya dikelola secara ketat sesuai peraturan pemerintah. Dumping dilakukan secara diam-diam, sebagian besar di malam hari, ke sungai, lahan kosong, dan area pertanian non-resmi.


⚖️ Landasan Hukum dan Potensi Jerat Pidana


1. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001

Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pasal 25 (1): Limbah B3 wajib dikelola oleh pihak yang menghasilkan.

Pasal 26 (1): Pengelolaan hanya dapat dilakukan oleh pemilik izin resmi.

2. UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH

Pasal 104: Pembuangan limbah tanpa izin diancam pidana 3 tahun dan denda Rp3 miliar.


Pasal 98 (1): Pencemaran lingkungan disengaja dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

3. UU No. 8 Tahun 2010 Tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)

Jika terbukti perusahaan memperoleh keuntungan dari penjualan limbah yang disamarkan sebagai pupuk, maka potensi jerat hukum berdasarkan UU TPPU pun terbuka.


📢 Tuntutan Publik dan Aksi Lanjutan

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke kepolisian dan instansi lingkungan, dengan bukti kuat berupa dokumentasi visual, kesaksian warga, dan hasil uji laboratorium yang menunjukkan pencemaran berat. Laporan lengkap telah dilayangkan ke:

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK

Polda Jawa Timur

Warga dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas. Pemulihan lahan, pertanggungjawaban hukum, dan penghentian operasional sementara PT. ENERO menjadi tuntutan utama masyarakat terdampak.


> “Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini. Lingkungan bukan korban industri!” — Tim Investigasi , bersambung_, 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Soliditas Tim Inti Bhuwana Esa Jadi Kunci Keindahan Bale Bali Bernilai Filosofis

Radar Admin- July 08, 2025 0
Soliditas Tim Inti Bhuwana Esa Jadi Kunci Keindahan Bale Bali Bernilai Filosofis
Gianyar, Bali —RADARPORTALJATIM.SITE Di tengah gempuran desain modern dan industrial, keindahan arsitektur tradisional Bali masih berdiri tegak berkat tangan-t…

Topik

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

July 05, 2025
Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar ke 4 Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar ke 4 Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

July 05, 2025
DPD MADAS Jatim Resmikan Kantor Pusat Sekretariat, Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat

DPD MADAS Jatim Resmikan Kantor Pusat Sekretariat, Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat

July 06, 2025
KEPALA PROVOST BANSER JATIM TEKANKAN PENTINGNYA KEDISIPLINAN, Dalam Susbalan 3 Satkorcab Lamongan

KEPALA PROVOST BANSER JATIM TEKANKAN PENTINGNYA KEDISIPLINAN, Dalam Susbalan 3 Satkorcab Lamongan

July 05, 2025
BERITA SOROT! Pengadilan Sidak Tanah di Desa Suci: H. Saji Ali Dijebak Data Dimanipulasi, Sertifikat Berpindah

BERITA SOROT! Pengadilan Sidak Tanah di Desa Suci: H. Saji Ali Dijebak Data Dimanipulasi, Sertifikat Berpindah

July 04, 2025
KEHILANGAN SERTIFIKAT TANAH

KEHILANGAN SERTIFIKAT TANAH

July 04, 2025
Pelantikan Pengurus Baru Pemuda Pancasila PAC Krian Masa Bakti 2025_2028, Komitmen Bangun Organisasi Profesional dan Produktif

Pelantikan Pengurus Baru Pemuda Pancasila PAC Krian Masa Bakti 2025_2028, Komitmen Bangun Organisasi Profesional dan Produktif

July 06, 2025
SURABAYA DARURAT PROSTITUSI, Berkedok Spa Pijat, Kasatpol PP Terkesan Diam, SAPURA ANCAM AKSI, Demo Besar Besaran

SURABAYA DARURAT PROSTITUSI, Berkedok Spa Pijat, Kasatpol PP Terkesan Diam, SAPURA ANCAM AKSI, Demo Besar Besaran

July 03, 2025

Viral

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

July 05, 2025

Berita Terpopuler

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

July 05, 2025
Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar ke 4 Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar ke 4 Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

July 05, 2025
DPD MADAS Jatim Resmikan Kantor Pusat Sekretariat, Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat

DPD MADAS Jatim Resmikan Kantor Pusat Sekretariat, Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat

July 06, 2025
KEPALA PROVOST BANSER JATIM TEKANKAN PENTINGNYA KEDISIPLINAN, Dalam Susbalan 3 Satkorcab Lamongan

KEPALA PROVOST BANSER JATIM TEKANKAN PENTINGNYA KEDISIPLINAN, Dalam Susbalan 3 Satkorcab Lamongan

July 05, 2025
BERITA SOROT! Pengadilan Sidak Tanah di Desa Suci: H. Saji Ali Dijebak Data Dimanipulasi, Sertifikat Berpindah

BERITA SOROT! Pengadilan Sidak Tanah di Desa Suci: H. Saji Ali Dijebak Data Dimanipulasi, Sertifikat Berpindah

July 04, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi