Siap melaporkan kepolda Jatim, Ahli waris Tanah di Dusun Pandih Sumenep, Geram Atas Penyerobotan, Tempuh Jalur Hukum
Radarportaljatim. Site
Sumenep,29/03/2025 Dusun Pandih, RT/01 RW/01, Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep — Sengketa tanah yang telah berlangsung lama antara pemilik sah tanah, Arnawi (Almarhum) dan Sahedi, dengan pihak yang diduga melakukan penyerobotan, yakni Syamsuri dan Nahrawi, kini semakin memanas. Tanah yang telah lama ditempati tanpa izin oleh Syamsuri dan Nahrawi tersebut, meskipun sudah memiliki sertifikat resmi atas nama Arnawi dan Sahedi, akhirnya memicu perasaan geram dari ahli waris. Ahli waris tanah tersebut kini berencana untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Saruji, perwakilan dari media Radar CNN, yang mendampingi ahli waris tanah, mengungkapkan bahwa meskipun sudah beberapa kali meminta secara baik-baik, tanah yang seharusnya menjadi milik Arnawi (alm) dan Sahedi ini tetap dikuasai oleh Syamsuri dan Nahrawi tanpa dasar hukum yang jelas. "Kami sudah sangat sabar, tapi penyerobotan tanah ini terus berlangsung tanpa ada niat baik dari pihak yang bersangkutan. Kami akan melaporkan tindakan ini ke aparat penegak hukum," ujar Saruji.
Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dan Ancaman Pidana
Penyerobotan tanah merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
1. Pasal 3 UUPA mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh hak atas tanah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki bukti sah, seperti sertifikat tanah. Dalam hal ini, Arnawi (alm) dan Sahedi sebagai pemilik sah tanah memiliki sertifikat, sehingga tindakan Syamsuri dan Nahrawi yang menguasai tanah tersebut tanpa izin jelas melanggar hukum.
2. Pasal 167 UUPA menyebutkan bahwa siapa saja yang menguasai tanah orang lain tanpa hak atau sah akan dikenakan pidana. Tindakan penyerobotan yang dilakukan oleh Syamsuri dan Nahrawi ini jelas melanggar hak pemilik sah, yang dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai ketentuan yang ada.
3. Pasal 385 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum terhadap hak milik orang lain, termasuk penyerobotan tanah, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal empat tahun.
Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Seseorang
Selain penyerobotan tanah, tindakan menguasai tanah secara sepihak juga dapat dikaitkan dengan pasal mengenai perampasan kemerdekaan seseorang, terutama jika tindakan tersebut disertai dengan pemaksaan atau tindakan yang merugikan hak-hak orang lain. Pasal 328 KUHP mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang, yang dapat dikenakan kepada siapa saja yang menghalangi atau memaksa seseorang untuk melepaskan haknya, termasuk hak atas tanah. Tindakan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berupa hukuman penjara.
Ancaman Pidana
Dalam kasus ini, para pelaku penyerobotan tanah dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan dua ketentuan:
Pasal 167 UUPA, yang mengatur pidana penjara bagi pelaku penyerobotan tanah tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Pasal 385 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara bagi siapa saja yang melanggar hak orang lain, dalam hal ini hak atas kepemilikan tanah.
Pasal 328 KUHP, yang menyebutkan ancaman pidana bagi mereka yang melakukan perampasan kemerdekaan orang lain, yang dapat dikenakan hukuman penjara paling lama lima tahun jika tindakan tersebut menghalangi hak seseorang.
Kepastian Hukum bagi Ahli Waris
Ahli waris tanah, Sahedi, bersama dengan perwakilan dari media Radar CNN, berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk menangani perkara ini agar kepastian hukum dapat tercapai. Mereka menuntut agar hak mereka atas tanah tersebut diakui dan dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan cepat. Tanah ini adalah hak kami yang sah, dan kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan," tegas Saruji yang mendampingi keluarga ahli waris.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Syamsuri dan Nahrawi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyerobotan tanah ini. Pihak berwajib diminta segera bertindak untuk memastikan penyelesaian yang adil bagi para pemilik sah tanah tersebut.(saruji)
Editor:yaya
Post a Comment