Pemasangan Tiang Wifi MYREPUBLIC didesa Gelang, Tulangan Sidoarjo Diduga Ilegal dan Abaikan K3
Radarportaljatim.site
Sidoarjo,06/03/2025 - Pemasangan tiang WiFi di Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, diduga tidak memiliki legalitas yang jelas dan mengabaikan standar keselamatan kerja (K3). Dugaan ini mencuat saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak pelaksana di lapangan,Tanggal,5-Rabu/2025 pagi.pelaksana berinisial (H)namun mereka tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.
Selain itu, pekerja yang terlibat dalam pemasangan tiang tersebut tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan ketentuan K3. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi untuk mencegah kecelakaan kerja.
Ketika dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek tidak memberikan jawaban yang jelas terkait izin pemasangan maupun standar keselamatan yang diterapkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas proyek serta kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sanksi Hukum atas Pelanggaran K3
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pemberi kerja wajib menyediakan peralatan keselamatan kerja yang memadai. Jika terbukti melanggar, sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
1. Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 – Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000 (perlu merujuk pada revisi peraturan untuk nominal denda terbaru).
2. Pasal 86 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – Setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta moral dan kesusilaan.
3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 – Mengatur kewajiban setiap perusahaan yang memiliki risiko kerja tinggi untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Jika pemasangan tiang WiFi tersebut tidak memiliki izin yang jelas, maka pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, dan Kepolisian berhak melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sanksi administrasi hingga pidana bisa diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran ini. Warga setempat berharap agar pemerintah segera turun tangan guna memastikan proyek tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan masyarakat sekitar.
@red
Editor:yaya
Post a Comment