Nasabah KSP Delta Pratama Karanggeneng Sudah Lunas, Tetapi Sertifikat Tak Kunjung Diberikan, warga Menyoroti Ada Dengan KSP?
Radarportaljatim. Site
Lamongan, 18 Maret 2025 – Seorang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Delta Pratama Karanggeneng, Ita Sofiati F., warga Desa Mayong, Kecamatan Karang Binangun, mengalami kendala dalam pengambilan sertifikat tanahnya meskipun telah melunasi cicilan hutang.
Ita Sofiati F. awalnya memiliki pinjaman sebesar Rp20 juta, yang kemudian membengkak menjadi Rp29 juta. Setelah melunasi seluruh cicilan, ia tetap tidak bisa mendapatkan sertifikatnya. Pihak koperasi, yang dipimpin oleh Khoirul Huda, tetap bersikukuh bahwa Ita masih harus membayar denda sebesar Rp8 juta agar sertifikatnya dapat diserahkan.
Dalam upaya klarifikasi kepada pihak koperasi, Khoirul Huda menegaskan bahwa sertifikat baru bisa diajukan kembali ke pusat setelah nasabah membayar denda tersebut. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pempersulit penyelesaian bagi nasabah yang seharusnya sudah menuntaskan kewajibannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi serta keadilan dalam sistem koperasi. Hingga berita ini diturunkan, Ita Sofiati F. masih berupaya mendapatkan haknya atas sertifikat tanah yang menjadi jaminan pinjamannya.bersambung_,
Post a Comment