Diduga Tutup Mata APH Sidoarjo Dengan adanya PT PMJ (Putri Macan Jaya Mahe) Didesa Sukorejo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo Membuang Limbah B3 Disungai
Sidoarjo,16/03/2025 Radarportaljatim. Site
PT. PMJ ( Putri Macan Jaya Mahe ) yang beralamatkan di Jl Industri desa sukorejo Kec buduran kab sidoarjo Jawa Timur membuang limbah sembarangan, karena bila limbah yang dihasilkan dengan sengaja dibuang, serta berpotensi mencemari lingkungan, mereka akan terjerat sanksi berat sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Undang-undang tersebut diatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, dan baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.
Mendapat informasi dari masyarakat tim media Radar CN N yang langsung di pimpin oleh Aba Edy langsung turun ke tempat pembuangan Limbah minyak goreng yang tempatnya berada di desa Sukorejo kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo Jawa timur, berdasarkan bukti yang nyata ditempat tersebut memang digunakan sebagai pembuangan limbah minyak goreng yang dibuang langsung di tempat itu melalui sungai didepan tempat PT tersebut.
Menurut masyarakat disekitar tempat tersebut yang tidak mau disebutkan namanya, memang banyak kendaraan besar atau kontener yang keluar masuk ditempat tersebut, dan jika terjadi hujan lebat terjadi genangan air yang bercampur minyak goreng yang sangat membahayakan pengendara dan masyarakat yang melalui tempat tersebut.
Pada saat pemilik tempat tersebut yang RK di hubungi melalui saluran telp tidak ada jawaban sampai berita ini diturunkan.
Sanksi pidana untuk pembuangan limbah berbahaya sebenarnya sudah cukup berat. Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelakunya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Tidak hanya itu, perusahaan juga bisa diancam pidana lain dengan ancaman hukuman yang tidak kalah serius. Jika pencemaran lingkungan terbukti dilakukan secara sengaja, perusahaan akan mendapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Kami meminta dari fihak APH yang berkompeten di kabupaten sidoarjo bertindak dengan tegas, karena tempat tersebut sangat membahayakan dari segi lingkungan hidup dan kesehatan,karena mereka sengaja membuang limbah B3 langsung ditanah dan mengalir ke sungai yang berada di depan kantor PT tersebut, tutur pimpinan Redaksi media Radar CNN Aba Edy Macan.(Bejo)
Editor:yaya
Post a Comment