Search
  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim

Home NASIONAL Dugaan pungli PTSL di desa mragel lamongan, warga tercekik, Transparansi pemerintah dipertanyakan???
NASIONAL

Dugaan pungli PTSL di desa mragel lamongan, warga tercekik, Transparansi pemerintah dipertanyakan???

Radar Admin
Radar Admin
04 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Radarportaljatim.site

Lamongan, — Selasa (04/06/2025). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirancang pemerintah pusat sebagai solusi kepastian hukum kepemilikan tanah kini kembali tercoreng. Warga Desa Meragel, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan sertifikat PTSL yang seharusnya bersifat murah bahkan gratis.


Seorang warga Dusun Talok, Desa Meragel, Sawinto, mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp700.000 untuk satu bidang tanah tanpa adanya rincian atau transparansi penggunaan dana.


“Kami diminta bayar Rp700.000 untuk urus PTSL, tapi tidak ada penjelasan sama sekali uang itu buat apa saja,” ujar Sawinto kepada awak media, Rabu (4/6).


Tak hanya itu, Sawinto menambahkan bahwa masih ada warga lain yang belum menerima sertifikat tanah mereka karena belum mampu membayar pungutan tersebut. Sertifikat tersebut kini ditahan di tingkat kepala dusun.

“Masih banyak yang belum bisa ambil sertifikat, katanya karena belum setor Rp700.000 ke perangkat desa,” imbuhnya.


Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri — Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan — biaya maksimal yang diperbolehkan untuk wilayah Jawa-Bali hanya sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Biaya ini sudah mencakup seluruh kebutuhan dasar seperti patok, materai, dan operasional ringan. Jika ada kebutuhan tambahan, harus dilakukan musyawarah terbuka antara kelompok masyarakat (Pokmas) dan pemohon, disertai sosialisasi yang jelas dan akuntabel. Pungutan di luar ketentuan resmi, terlebih tanpa transparansi, dikategorikan sebagai pungli dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.


Praktik pungli dalam program PTSL bukan pelanggaran biasa. Berikut sejumlah pasal yang dapat dikenakan:


Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: larangan pemerasan oleh pejabat publik, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Pasal 368 KUHP: pemerasan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.


Pasal 423 KUHP: penyalahgunaan wewenang, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Meragel belum bisa dikonfirmasi. Tidak adanya keterangan resmi dari pihak desa semakin memperkuat kekhawatiran publik soal dugaan praktik pungli dan ketidaktransparanan pelaksanaan program PTSL di desa tersebut.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum turun tangan, mengusut tuntas dan memulihkan kepercayaan warga terhadap program strategis nasional ini.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Soliditas Tim Inti Bhuwana Esa Jadi Kunci Keindahan Bale Bali Bernilai Filosofis

Radar Admin- July 08, 2025 0
Soliditas Tim Inti Bhuwana Esa Jadi Kunci Keindahan Bale Bali Bernilai Filosofis
Gianyar, Bali —RADARPORTALJATIM.SITE Di tengah gempuran desain modern dan industrial, keindahan arsitektur tradisional Bali masih berdiri tegak berkat tangan-t…

Topik

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

July 05, 2025
Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar ke 4 Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar ke 4 Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

July 05, 2025
DPD MADAS Jatim Resmikan Kantor Pusat Sekretariat, Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat

DPD MADAS Jatim Resmikan Kantor Pusat Sekretariat, Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat

July 06, 2025
KEPALA PROVOST BANSER JATIM TEKANKAN PENTINGNYA KEDISIPLINAN, Dalam Susbalan 3 Satkorcab Lamongan

KEPALA PROVOST BANSER JATIM TEKANKAN PENTINGNYA KEDISIPLINAN, Dalam Susbalan 3 Satkorcab Lamongan

July 05, 2025
BERITA SOROT! Pengadilan Sidak Tanah di Desa Suci: H. Saji Ali Dijebak Data Dimanipulasi, Sertifikat Berpindah

BERITA SOROT! Pengadilan Sidak Tanah di Desa Suci: H. Saji Ali Dijebak Data Dimanipulasi, Sertifikat Berpindah

July 04, 2025
KEHILANGAN SERTIFIKAT TANAH

KEHILANGAN SERTIFIKAT TANAH

July 04, 2025
Pelantikan Pengurus Baru Pemuda Pancasila PAC Krian Masa Bakti 2025_2028, Komitmen Bangun Organisasi Profesional dan Produktif

Pelantikan Pengurus Baru Pemuda Pancasila PAC Krian Masa Bakti 2025_2028, Komitmen Bangun Organisasi Profesional dan Produktif

July 06, 2025
SURABAYA DARURAT PROSTITUSI, Berkedok Spa Pijat, Kasatpol PP Terkesan Diam, SAPURA ANCAM AKSI, Demo Besar Besaran

SURABAYA DARURAT PROSTITUSI, Berkedok Spa Pijat, Kasatpol PP Terkesan Diam, SAPURA ANCAM AKSI, Demo Besar Besaran

July 03, 2025

Viral

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

July 05, 2025

Berita Terpopuler

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

July 05, 2025
Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar ke 4 Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar ke 4 Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

July 05, 2025
DPD MADAS Jatim Resmikan Kantor Pusat Sekretariat, Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat

DPD MADAS Jatim Resmikan Kantor Pusat Sekretariat, Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat

July 06, 2025
KEPALA PROVOST BANSER JATIM TEKANKAN PENTINGNYA KEDISIPLINAN, Dalam Susbalan 3 Satkorcab Lamongan

KEPALA PROVOST BANSER JATIM TEKANKAN PENTINGNYA KEDISIPLINAN, Dalam Susbalan 3 Satkorcab Lamongan

July 05, 2025
BERITA SOROT! Pengadilan Sidak Tanah di Desa Suci: H. Saji Ali Dijebak Data Dimanipulasi, Sertifikat Berpindah

BERITA SOROT! Pengadilan Sidak Tanah di Desa Suci: H. Saji Ali Dijebak Data Dimanipulasi, Sertifikat Berpindah

July 04, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi