MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DAN PENGUATAN KETAHANAN DESA GRINTING WUJUDKAN INTRUKSI PRESIDEN
Radarportaljatim. Site
Sidoarjo, 16 Mei 2025 – Pemerintah Desa Grinting, yang beralamat di Jl. Hasanudin No. 61, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Jumat, 16 Mei 2025. Agenda strategis yang dibahas meliputi: pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) "Merah Putih", pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan, dan transformasi kelembagaan Posyandu.
Acara dihadiri oleh Kepala Desa Akhmad Sodirin, pendamping desa, perwakilan Koramil dan Kepolisian, Ketua BPD, Ketua RT/RW, anggota PKK, kader Posyandu, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Akhmad Sodirin menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi.
> "Ini adalah langkah besar untuk kemandirian ekonomi desa dan wujud nyata dari semangat gotong royong," ujarnya.
Sementara itu, pendamping desa menyampaikan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rangka mendorong kebangkitan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
> "Koperasi ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah perintah langsung dari Presiden Prabowo, agar setiap desa memiliki koperasi yang berasaskan prinsip: dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota," tegasnya.
Kopdes Merah Putih dirancang sebagai wadah ekonomi milik warga Desa Grinting secara kolektif. Keanggotaan hanya terbuka bagi warga desa, dengan prinsip tanggung jawab, kebersamaan, dan profesionalisme.
Dana Desa untuk Ketahanan Pangan: Implementasi UU No. 6 Tahun 2014
Pada Musdesus juga disepakati penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk program ketahanan pangan melalui pengembangan pertanian lokal, pengadaan bibit, pengelolaan lahan produktif, dan pelatihan bagi petani.
Langkah ini merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 18 dan 19, yang menegaskan kewenangan desa dalam mengelola potensi lokal dan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
Peraturan Menteri Desa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menetapkan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas utama alokasi dana desa.
Penguatan Posyandu sebagai Layanan Dasar Kesehatan
Transformasi kelembagaan Posyandu menjadi bagian dari penguatan layanan dasar desa, sejalan dengan strategi nasional dalam menurunkan angka kematian ibu dan anak serta meningkatkan gizi masyarakat.
Musdesus Desa Grinting 2025 mencerminkan semangat kolaborasi dan kemandirian desa. Dengan dibentuknya Koperasi Merah Putih dan dialokasikannya Dana Desa untuk ketahanan pangan, Desa Grinting menegaskan komitmennya untuk menjadi desa mandiri dan tangguh di bawah arahan Presiden Republik Indonesia(red)
Editor:yayak
Post a Comment