HUKRIM
KABAR POLISI
POLSEK LAKARSANTRI,Tindak Tegas Judi Sabung Ayam Di Made Sambikerep, Surabaya
Surabaya,Radarportaljatim.site 24 Mei 2025 – Dalam rangka melaksanakan kegiatan Patroli Presisi guna mewujudkan situasi Kota Surabaya yang aman dan tertib, Polsek Lakarsantri yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lakarsantri AKP SANDI PUTRA, S.I.K, M.Si, CPHR bersama Pawas IPTU EDY KRISTANTO, SH dan personel piket fungsi, telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah pemukiman warga di Made, Sambikerep, Surabaya.
Kegiatan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Sabtu, 24 Mei 2025
Waktu: Pukul 13.30 WIB
Tempat: Pemukiman Made, Sambikerep, Surabaya
Sekitar pukul 13.45 WIB, tim gabungan Polsek Lakarsantri tiba di lokasi dan berusaha memasuki arena judi yang tersembunyi di balik lorong sempit sepanjang kurang lebih 25 meter. Namun, saat petugas mendekat, terdengar teriakan dari dalam arena yang memperingatkan kehadiran polisi. Para pelaku pun langsung melarikan diri ke area belakang yang merupakan lahan kosong dengan semak belukar, meninggalkan barang bukti berupa 12 ekor ayam aduan dan 17 unit sepeda motor.
Petugas segera mengamankan seluruh barang bukti dan membawa ke Mapolsek Lakarsantri. Proses evakuasi disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar sebagai bentuk transparansi serta peringatan keras terhadap segala bentuk perjudian.
Pembongkaran arena dilakukan sebagai langkah represif sekaligus preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Lakarsantri dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
Dasar Hukum:
Tindakan perjudian sabung ayam ini melanggar:
Pasal 303 KUHP tentang Perjudian:
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta di dalamnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,-.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:
Pemerintah menetapkan bahwa segala bentuk perjudian dilarang dan perlu ditindak secara tegas demi ketertiban umum.
Penindakan berakhir pada pukul 16.30 WIB, dan seluruh personel beserta barang bukti kembali ke Polsek Lakarsantri dalam keadaan aman dan kondusif.
DUMM
KAPOLSEK LAKARSANTRI
AKP SANDI PUTRA, S.I.K, M.Si, CPHR
(Red)
Editor yaya
Post a Comment