Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Surabaya, Pengunjung Terancam Hukuman Berat
Radarportaljatim. Site
Sidoarjo, 23 Mei 2025 — Seorang pengunjung berinisial N gagal menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kamis (23/5). Aksi penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung.
Petugas mencurigai sebuah kemasan sabun wajah yang dibawa N saat hendak membesuk salah satu warga binaan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan lima bungkus kecil sabu-sabu dengan berat total sekitar 5 gram tersembunyi di dalam kemasan sabun tersebut.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Hengki Giantoro, menjelaskan bahwa tindakan cepat petugas dilakukan berdasarkan prosedur operasional yang berlaku. “Petugas kami melaksanakan pemeriksaan sesuai SOP. Kecurigaan terhadap barang bawaan pengunjung langsung ditindaklanjuti, dan ternyata benar ditemukan narkotika,” ujarnya.
Setelah pengungkapan tersebut, N diserahkan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Waru untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, N mengaku hanya diminta oleh salah satu warga binaan untuk membawa barang tersebut saat kunjungan.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan warga binaan dalam kasus ini. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5 gram telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan demi mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan rutan. “Kami akan meningkatkan kewaspadaan agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi:
Kasus ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Pasal 114 ayat (1), disebutkan bahwa:
> “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Jika terbukti menyelundupkan narkotika ke dalam rutan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang ancaman hukumannya sama dengan tindak pidana yang direncanakan.
Dengan demikian, N terancam hukuman pidana berat karena mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan yang merupakan objek vital negara.
(Red)
Editor yaya
Post a Comment