Dumping Liar Limbah B3 Mojokerto:PT.ENERO Diduga buang Limbah Etanol Beracun, Resmi dipolisikan
Radarportaljatim.site
Mojokerto —Gempol kerep, 28-05-2025 Dugaan kejahatan lingkungan berskala besar mengguncang Mojokerto, Jawa Timur. PT. Energi Agro Nusantara (PT. ENERO), produsen etanol berbasis tetes tebu yang beroperasi di wilayah Gempol Kerep, diduga terlibat dalam pembuangan limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal ke lahan pertanian dan aliran sungai di sejumlah kecamatan seperti Bangsal, Kutorejo, dan Mojoanyar.
Investigasi kolaboratif yang dilakukan oleh Locusdelictinews dan RepublikNews mengungkap praktik pembuangan limbah berbahaya yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Dugaan kuat menyebutkan bahwa PT. ENERO bekerja sama dengan jaringan transporter lokal berinisial DNP, DV, YC, dan AT untuk mendistribusikan limbah yang mengandung hingga 80% zat toksik ke berbagai wilayah pedesaan.
> “Limbah ini berasal dari tetes tebu, jadi warga tidak curiga. Mereka pikir itu pupuk organik, padahal bisa merusak tanah dan mencemari air,” ungkap seorang warga Desa Mojowarno yang menjadi saksi mata.
Modus Manipulasi: Limbah Dijual Sebagai "Pupuk Cair"
Limbah cair beracun diduga dimanipulasi dan diedarkan dalam bentuk "pupuk cair" kepada petani dengan harga Rp600 ribu per tangki. Para petani yang membeli tidak menyadari bahwa zat tersebut merupakan limbah industri yang seharusnya dikelola secara ketat sesuai peraturan pemerintah. Dumping dilakukan secara diam-diam, sebagian besar di malam hari, ke sungai, lahan kosong, dan area pertanian non-resmi.
⚖️ Landasan Hukum dan Potensi Jerat Pidana
1. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001
Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pasal 25 (1): Limbah B3 wajib dikelola oleh pihak yang menghasilkan.
Pasal 26 (1): Pengelolaan hanya dapat dilakukan oleh pemilik izin resmi.
2. UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH
Pasal 104: Pembuangan limbah tanpa izin diancam pidana 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
Pasal 98 (1): Pencemaran lingkungan disengaja dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
3. UU No. 8 Tahun 2010 Tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
Jika terbukti perusahaan memperoleh keuntungan dari penjualan limbah yang disamarkan sebagai pupuk, maka potensi jerat hukum berdasarkan UU TPPU pun terbuka.
📢 Tuntutan Publik dan Aksi Lanjutan
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke kepolisian dan instansi lingkungan, dengan bukti kuat berupa dokumentasi visual, kesaksian warga, dan hasil uji laboratorium yang menunjukkan pencemaran berat. Laporan lengkap telah dilayangkan ke:
Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK
Polda Jawa Timur
Warga dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas. Pemulihan lahan, pertanggungjawaban hukum, dan penghentian operasional sementara PT. ENERO menjadi tuntutan utama masyarakat terdampak.
> “Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini. Lingkungan bukan korban industri!” — Tim Investigasi , bersambung_,
Post a Comment