Pemasangan Kabel WiFi di jl. Raya Geluran, Taman Sidoarjo Diduga Ilegal dan Abaikan K3
Radarportaljatim. Site
Sidoarjo, [8-maret-2025] – Pemasangan kabel WiFi rabu malam tanggal,05/03/2025 jam 23:00 wib di Jl. Raya Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo, diduga tidak memiliki legalitas yang jelas serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dugaan ini muncul setelah awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak pelaksana di lapangan, yang diketahui bernama Mandala. Namun, saat dimintai dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tersebut.
Selain dugaan tidak memiliki izin resmi, proyek pemasangan kabel ini juga diduga tidak menerapkan standar keselamatan kerja. Terlihat jelas bahwa para pekerja di lokasi tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, sarung tangan, atau perlengkapan lain yang seharusnya menjadi standar dalam pekerjaan di ketinggian dan area publik. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun pengguna jalan di sekitar lokasi pemasangan.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai izin dan prosedur keselamatan kerja, pihak pelaksana proyek tidak memberikan jawaban yang jelas, semakin menguatkan dugaan bahwa pekerjaan ini dilakukan tanpa prosedur resmi dan mengabaikan regulasi yang berlaku.
Sanksi Hukum atas Pelanggaran K3
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap pekerjaan yang melibatkan tenaga kerja wajib mematuhi standar K3. Jika terjadi pelanggaran, sanksi hukum yang dapat dikenakan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 15: Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000 (nominal denda dapat berubah sesuai revisi peraturan terbaru).
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1): Setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 190: Pengusaha yang tidak menerapkan norma keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Mengatur kewajiban perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Jika terjadi pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.
Jika pemasangan kabel WiFi ini terbukti tidak memiliki izin dan mengabaikan standar keselamatan kerja, maka pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, dan Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat setempat berharap agar instansi terkait segera turun tangan guna memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak membahayakan keselamatan pekerja maupun warga sekitar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana maupun pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran tersebut.
@Red/Imam
Editor:yaya
Post a Comment