Search
  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim

Home DAERAH NASIONAL Pemasangan Kabel WiFi di jl. Raya Geluran, Taman Sidoarjo Diduga Ilegal dan Abaikan K3
DAERAH NASIONAL

Pemasangan Kabel WiFi di jl. Raya Geluran, Taman Sidoarjo Diduga Ilegal dan Abaikan K3

Radar Admin
Radar Admin
08 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Radarportaljatim. Site

Sidoarjo, [8-maret-2025] – Pemasangan kabel WiFi rabu malam tanggal,05/03/2025 jam 23:00 wib di Jl. Raya Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo, diduga tidak memiliki legalitas yang jelas serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dugaan ini muncul setelah awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak pelaksana di lapangan, yang diketahui bernama Mandala. Namun, saat dimintai dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tersebut.


Selain dugaan tidak memiliki izin resmi, proyek pemasangan kabel ini juga diduga tidak menerapkan standar keselamatan kerja. Terlihat jelas bahwa para pekerja di lokasi tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, sarung tangan, atau perlengkapan lain yang seharusnya menjadi standar dalam pekerjaan di ketinggian dan area publik. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun pengguna jalan di sekitar lokasi pemasangan.


Ketika ditanya lebih lanjut mengenai izin dan prosedur keselamatan kerja, pihak pelaksana proyek tidak memberikan jawaban yang jelas, semakin menguatkan dugaan bahwa pekerjaan ini dilakukan tanpa prosedur resmi dan mengabaikan regulasi yang berlaku.


Sanksi Hukum atas Pelanggaran K3


Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap pekerjaan yang melibatkan tenaga kerja wajib mematuhi standar K3. Jika terjadi pelanggaran, sanksi hukum yang dapat dikenakan antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja


Pasal 15: Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000 (nominal denda dapat berubah sesuai revisi peraturan terbaru).




2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


Pasal 86 ayat (1): Setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.


Pasal 190: Pengusaha yang tidak menerapkan norma keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.




3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)


Mengatur kewajiban perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Jika terjadi pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.





Jika pemasangan kabel WiFi ini terbukti tidak memiliki izin dan mengabaikan standar keselamatan kerja, maka pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, dan Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.


Masyarakat setempat berharap agar instansi terkait segera turun tangan guna memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak membahayakan keselamatan pekerja maupun warga sekitar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana maupun pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran tersebut.



@Red/Imam


Editor:yaya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Uri_Uri Kirab Agung Pawai Lintas Sejarah dan Pengajian Dihadiri KH. Marzuki Mustamar Dalam Rangka Haul Syech Djumadil Kubro Ke 650

Radar Admin- July 10, 2025 0
Uri_Uri Kirab Agung Pawai Lintas Sejarah dan Pengajian Dihadiri KH. Marzuki Mustamar Dalam Rangka Haul Syech Djumadil Kubro Ke 650
Mojokerto,- RADARPORTALJATIM. SITE Memperingati haul Syech Djumadil kubro desa Sentono Rejo Trowulan Mojokerto yang ke 650  rangkaian acara kirab agung pawai l…

Topik

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

July 05, 2025
Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar ke 4 Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar ke 4 Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

July 05, 2025
DPD MADAS Jatim Resmikan Kantor Pusat Sekretariat, Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat

DPD MADAS Jatim Resmikan Kantor Pusat Sekretariat, Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat

July 06, 2025
KEPALA PROVOST BANSER JATIM TEKANKAN PENTINGNYA KEDISIPLINAN, Dalam Susbalan 3 Satkorcab Lamongan

KEPALA PROVOST BANSER JATIM TEKANKAN PENTINGNYA KEDISIPLINAN, Dalam Susbalan 3 Satkorcab Lamongan

July 05, 2025
Pelantikan Pengurus Baru Pemuda Pancasila PAC Krian Masa Bakti 2025_2028, Komitmen Bangun Organisasi Profesional dan Produktif

Pelantikan Pengurus Baru Pemuda Pancasila PAC Krian Masa Bakti 2025_2028, Komitmen Bangun Organisasi Profesional dan Produktif

July 06, 2025
Soliditas Tim Inti Bhuwana Esa Jadi Kunci Keindahan Bale Bali Bernilai Filosofis

Soliditas Tim Inti Bhuwana Esa Jadi Kunci Keindahan Bale Bali Bernilai Filosofis

July 08, 2025
Uri_Uri Kirab Agung Pawai Lintas Sejarah dan Pengajian Dihadiri KH. Marzuki Mustamar Dalam Rangka Haul Syech Djumadil Kubro Ke 650

Uri_Uri Kirab Agung Pawai Lintas Sejarah dan Pengajian Dihadiri KH. Marzuki Mustamar Dalam Rangka Haul Syech Djumadil Kubro Ke 650

July 10, 2025
SURABAYA DARURAT PROSTITUSI, Berkedok Spa Pijat, Kasatpol PP Terkesan Diam, SAPURA ANCAM AKSI, Demo Besar Besaran

SURABAYA DARURAT PROSTITUSI, Berkedok Spa Pijat, Kasatpol PP Terkesan Diam, SAPURA ANCAM AKSI, Demo Besar Besaran

July 03, 2025

Viral

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

July 05, 2025

Berita Terpopuler

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

Menjaga Tradisi:Warga Dusun Pule Bergembira Menyambut Sedekah Bumi Penuh Makna Spiritual

July 05, 2025
Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar ke 4 Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar ke 4 Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

July 05, 2025
DPD MADAS Jatim Resmikan Kantor Pusat Sekretariat, Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat

DPD MADAS Jatim Resmikan Kantor Pusat Sekretariat, Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat

July 06, 2025
KEPALA PROVOST BANSER JATIM TEKANKAN PENTINGNYA KEDISIPLINAN, Dalam Susbalan 3 Satkorcab Lamongan

KEPALA PROVOST BANSER JATIM TEKANKAN PENTINGNYA KEDISIPLINAN, Dalam Susbalan 3 Satkorcab Lamongan

July 05, 2025
Pelantikan Pengurus Baru Pemuda Pancasila PAC Krian Masa Bakti 2025_2028, Komitmen Bangun Organisasi Profesional dan Produktif

Pelantikan Pengurus Baru Pemuda Pancasila PAC Krian Masa Bakti 2025_2028, Komitmen Bangun Organisasi Profesional dan Produktif

July 06, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi