Diduga Ada Aroma Gratifikasi di Cisoka, Camat Slow Respon Terkait Laporan Dua Perusahaan Satu Atap Tak Berizin, PROGRESNYA NOL..
RADARPORTALJATIM
Tangerang, 25 Juli 2025 – Kinerja Camat Cisoka, Sumartono, S.STP., M.Si menjadi sorotan tajam publik setelah laporan mengenai keberadaan dua perusahaan satu atap yang diduga belum mengantongi izin di Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, tidak menunjukkan progres berarti selama lebih dari satu tahun.
Perusahaan tersebut menjalankan dua jenis usaha: peternakan ayam petelur dan fabrikasi kandang ayam dari logam. Meski aktivitas usaha telah berlangsung bertahun-tahun, dugaan kuat menyebutkan belum ada izin resmi yang dikantongi kedua entitas tersebut.
Namun, alih-alih mendapatkan perhatian serius dari pihak kecamatan, laporan yang disampaikan langsung oleh wartawan dan unsur masyarakat itu justru disikapi dengan respon lambat oleh Camat Sumartono. Dalam pertemuan pada 23 Juli 2025 lalu, Camat justru memberi pernyataan yang dinilai tidak pantas dan arogan kepada awak media.
> "Sudah saya sikapi, ke lokasi kandang ayam di desa Carenang, tapi susah, saya belum berhasil masuk, jangan paksa saya dengan bolak-balik nanya," ujarnya kepada sejumlah media.
Ironisnya, Sumartono juga mengaku menyamar sebagai pembeli telur untuk mencoba masuk ke area usaha tersebut namun tetap gagal, menyiratkan lemahnya otoritas pengawasan pejabat kecamatan terhadap keberadaan perusahaan di wilayahnya.
Dugaan Gratifikasi dan Pelemahan Fungsi Pengawasan
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: ada apa di balik mandeknya penanganan kasus ini? Dugaan kuat muncul adanya intervensi atau bahkan potensi gratifikasi yang membungkam otoritas kecamatan dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
Gratifikasi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam:
> Pasal 12B Ayat (1)
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sanksinya diatur dalam:
> Pasal 12B Ayat (2)
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Jika terbukti bahwa pembiaran terhadap perusahaan tak berizin tersebut terkait pemberian dalam bentuk apapun kepada camat, maka itu termasuk gratifikasi yang dapat diproses hukum sebagai suap.
Tugas Camat Menurut Peraturan yang Berlaku
Meski Camat Cisoka berkilah bahwa urusan perizinan bukan menjadi kewenangannya, namun sejumlah regulasi menunjukkan sebaliknya. Berdasarkan:
Perbup Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
Perbup Nomor 33 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kecamatan
Camat memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayahnya. Dalam hal ditemukan kegiatan usaha tanpa izin, camat wajib melakukan:
1. Klarifikasi dan verifikasi ke lapangan,
2. Koordinasi dengan dinas terkait (seperti DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP),
3. Penyampaian rekomendasi tindakan sesuai ketentuan hukum.
Namun hingga hari ini, progresnya disebut ‘NOL’, padahal laporan telah masuk lebih dari setahun lalu.
Penutup: Perlunya Transparansi dan Tindakan Tegas
Kasus dugaan pembiaran usaha ilegal ini menjadi tamparan keras terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan. Ketiadaan tindakan tegas bukan hanya mengabaikan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat sekitar dari segi lingkungan dan tata ruang.
Jika benar terbukti ada unsur gratifikasi yang menghambat proses pengawasan, maka sudah sepatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Inspektorat Kabupaten Tangerang segera turun tangan.
> “Pejabat publik semestinya melayani, bukan melindungi pelanggaran hukum,” ucap salah satu tokoh masyarakat saat ditemui media.
(Arif/Yusuf - Investigasi Redaksi)
Editor:yaya



Post a Comment