Search
  • HUKRIM
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Siber
Radar Portal Jatim

Home NASIONAL Diduga Ada Aroma Gratifikasi di Cisoka, Camat Slow Respon Terkait Laporan Dua Perusahaan Satu Atap Tak Berizin, PROGRESNYA NOL..
NASIONAL

Diduga Ada Aroma Gratifikasi di Cisoka, Camat Slow Respon Terkait Laporan Dua Perusahaan Satu Atap Tak Berizin, PROGRESNYA NOL..

Radar Admin
Radar Admin
25 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



RADARPORTALJATIM

Tangerang, 25 Juli 2025 – Kinerja Camat Cisoka, Sumartono, S.STP., M.Si menjadi sorotan tajam publik setelah laporan mengenai keberadaan dua perusahaan satu atap yang diduga belum mengantongi izin di Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, tidak menunjukkan progres berarti selama lebih dari satu tahun.


Perusahaan tersebut menjalankan dua jenis usaha: peternakan ayam petelur dan fabrikasi kandang ayam dari logam. Meski aktivitas usaha telah berlangsung bertahun-tahun, dugaan kuat menyebutkan belum ada izin resmi yang dikantongi kedua entitas tersebut.



Namun, alih-alih mendapatkan perhatian serius dari pihak kecamatan, laporan yang disampaikan langsung oleh wartawan dan unsur masyarakat itu justru disikapi dengan respon lambat oleh Camat Sumartono. Dalam pertemuan pada 23 Juli 2025 lalu, Camat justru memberi pernyataan yang dinilai tidak pantas dan arogan kepada awak media.


> "Sudah saya sikapi, ke lokasi kandang ayam di desa Carenang, tapi susah, saya belum berhasil masuk, jangan paksa saya dengan bolak-balik nanya," ujarnya kepada sejumlah media.


Ironisnya, Sumartono juga mengaku menyamar sebagai pembeli telur untuk mencoba masuk ke area usaha tersebut namun tetap gagal, menyiratkan lemahnya otoritas pengawasan pejabat kecamatan terhadap keberadaan perusahaan di wilayahnya.



Dugaan Gratifikasi dan Pelemahan Fungsi Pengawasan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: ada apa di balik mandeknya penanganan kasus ini? Dugaan kuat muncul adanya intervensi atau bahkan potensi gratifikasi yang membungkam otoritas kecamatan dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.


Gratifikasi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam:


> Pasal 12B Ayat (1)

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


Sanksinya diatur dalam:


> Pasal 12B Ayat (2)

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Jika terbukti bahwa pembiaran terhadap perusahaan tak berizin tersebut terkait pemberian dalam bentuk apapun kepada camat, maka itu termasuk gratifikasi yang dapat diproses hukum sebagai suap.


Tugas Camat Menurut Peraturan yang Berlaku


Meski Camat Cisoka berkilah bahwa urusan perizinan bukan menjadi kewenangannya, namun sejumlah regulasi menunjukkan sebaliknya. Berdasarkan:


Perbup Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat


Perbup Nomor 33 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kecamatan


Camat memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayahnya. Dalam hal ditemukan kegiatan usaha tanpa izin, camat wajib melakukan:


1. Klarifikasi dan verifikasi ke lapangan,


2. Koordinasi dengan dinas terkait (seperti DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP),


3. Penyampaian rekomendasi tindakan sesuai ketentuan hukum.


Namun hingga hari ini, progresnya disebut ‘NOL’, padahal laporan telah masuk lebih dari setahun lalu.


Penutup: Perlunya Transparansi dan Tindakan Tegas


Kasus dugaan pembiaran usaha ilegal ini menjadi tamparan keras terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan. Ketiadaan tindakan tegas bukan hanya mengabaikan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat sekitar dari segi lingkungan dan tata ruang.


Jika benar terbukti ada unsur gratifikasi yang menghambat proses pengawasan, maka sudah sepatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Inspektorat Kabupaten Tangerang segera turun tangan.


> “Pejabat publik semestinya melayani, bukan melindungi pelanggaran hukum,” ucap salah satu tokoh masyarakat saat ditemui media.

(Arif/Yusuf - Investigasi Redaksi)

Editor:yaya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Radar Portal Jatim

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Radar Admin- November 02, 2025 0
Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum
Radarportaljatim.site/Gresik, 01 November 2025) — Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, tengah berbenah menuju desa mandiri dan sejahtera.…

Topik

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

October 26, 2025
Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

October 28, 2025
Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

November 02, 2025
Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

October 28, 2025
Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

November 01, 2025
Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

Madas Dampingi Korban, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Berhasil Ditangkap Polresta | Edy Macan Desak Vonis Maksimal

October 17, 2025
Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

Program Makan Bergizi di Sumenep Dikeluhkan Siswa, Diduga Tidak Penuhi Standar Gizi Seimbang

October 26, 2025
Bukti Cinta Tanah Air, Desa Trosono Selenggarakan Senam Bersama dan Jalan Sehat Merah Putih

Bukti Cinta Tanah Air, Desa Trosono Selenggarakan Senam Bersama dan Jalan Sehat Merah Putih

August 30, 2025

Viral

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

October 26, 2025

Berita Terpopuler

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

Tim Media Radarcnn Konfirmasi Penyerapan Dana Desa Watugolong

October 26, 2025
Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

Diduga Proyek Pembangunan TPT di Dusun Brongkos Desa Mojopurowetan Mangkrak dan Manipulasi Anggaran, Berpotensi Rugikan Negara

October 28, 2025
Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

Pembangunan TPS3R Desa Kepuhklagen Terancam Intimidasi, Padahal Telah Sesuai Prosedur Hukum

November 02, 2025
Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

Abaikan Papan Informasi, Proyek Jembatan Desa Kalidawir Diduga Kurang Pengawasan dari Konsultan

October 28, 2025
Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran*

November 01, 2025
Radar Portal Jatim

About Us

www.radarportaljatim.site adalah portal berita digital di bawah naungan PT. Edy Macan Jaya sejahtera, yang juga membawahi Radar CNNNews, Intelijen Siber News, dan Kanalberita. Mengusung tagline “Info Cepat. Sorotan Akurat” kami hadir untuk menyajikan informasi terkini dengan gaya pemberitaan yang tajam, akurat, dan terpercaya. Fokus kami mencakup isu politik, hukum, kriminal, ekonomi, hingga sosial budaya, dengan penekanan pada kecepatan dan kedalaman informasi. Sebagai media yang mengedepankan jurnalisme investigasi, kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan memberikan sorotan pada isu-isu penting yang luput dari perhatian.

Contact us: radarportaljatim@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 - Radar Portal Jatim
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Tentang Kami
  • Visi Misi